DPR Soroti Dugaan Praktik Ilegal Sumur Minyak Tua di Jawa Timur, Minta PHE Turun Tangan

By Admin


Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari
nusakini.com, Komisi XII DPR RI menyoroti pengelolaan sumur minyak tua atau idle yang diduga masih beroperasi secara ilegal di sejumlah daerah. Praktik tak resmi ini dinilai berpotensi merugikan target produksi minyak bumi nasional sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/8/2026). Ia memantau adanya potensi ekonomi besar dari sumur-sumur di kawasan Jambaran-Tiung Biru, Bojonegoro, dan Tuban jika dikelola secara prosedural.

Menurut Ratna, pengelolaan berpayung hukum dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjamin distribusi keuntungan yang adil. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang mengiming-imingi pengelola dengan harga tinggi di luar mekanisme resmi.

"Kalau misalnya ini lewat jalur yang resmi, pasti banyak yang diuntungkan," ungkap Ratna. Ia menambahkan bahwa desa, pemerintah daerah, dan negara berpeluang besar untuk mencapai target lifting secara terukur.

Politikus Fraksi PKB ini juga menekankan bahwa kerugian negara bukanlah satu-satunya dampak buruk dari operasional liar tersebut. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan ikut terancam akibat ketiadaan standar operasional serta penanggung jawab yang jelas.

"Kalau ada kebakaran, meledak dan lain sebagainya, mereka siapa yang mau bertanggung jawab?" tegas Ratna mempertanyakan risiko kecelakaan tambang.

Oleh sebab itu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama instansi terkait didorong untuk segera menggencarkan sosialisasi kepada para warga pengelola. Edukasi ini diharapkan mampu meyakinkan masyarakat bahwa jalur legal justru memberikan kepastian jaminan perlindungan di masa depan.

Ratna juga mengusulkan agar tata kelola sumur idle ini dikawal ke dalam rumusan RUU Minyak dan Gas Bumi. Langkah ini dianggap krusial untuk menopang upaya peningkatan produksi energi nasional secara legal, aman, dan bertanggung jawab. (*)